Monta Baru, 30 Maret 2026 — Pemerintah Desa Desa Monta Baru melaksanakan kegiatan resmi penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026 di Aula Kantor Desa Monta Baru.
Kegiatan tersebut berlangsung secara resmi, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Penyampaian LKPPDes ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat selama Tahun Anggaran 2025.
Acara dihadiri oleh Kepala Desa Monta Baru beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa. Dalam penyampaiannya, Pemerintah Desa menegaskan bahwa laporan tersebut disusun sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Kepala Desa Monta Baru dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa LKPPDes Tahun Anggaran 2025 memuat berbagai capaian program kerja desa, termasuk realisasi kegiatan pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.
Sementara itu, pihak BPD Desa Monta Baru menyampaikan bahwa laporan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi dan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangan BPD dalam mengawasi kinerja pemerintah desa. BPD juga menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga desa demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan LKPPDes Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Desa kepada BPD Desa Monta Baru sebagai tanda resmi penyerahan laporan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan Desa Monta Baru semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan dan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Adapun Sumber dan jumlah anggaran
- Anggaran Transfer di APBDesa
- Pengelolaan Alokasi Dana Desa kepada Pemerintah Desa Monta Baru dari Pemerintah Kabupaten Bima berdasarkan Peraturan Bupati Bima Nomor 01 Tahun Anggaran 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 711.634,- ( Lima Rutus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah )
- Pengelolaan Dana Desa dari Pemerintah Pusat untuk Desa Monta Baru sebesar Rp. 298.812,- ( Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Belas Rupiah)
- Pengelolaan Dana Bagian Dari Pembagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 238.194,- (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Serratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)
- Dari APBN,APBD I dan APBD II Tahun Anggaran 2025 Sebesar
Rp. 2.300.000.000,- yaitu :
- Pembangunan Sumur Bor Air Bersih Untuk Masyarakat 1 Titik di RT 15 Dengan anggaran sebesar 1.500.000.000 Sumber APBN
- Program Sanitasi Masyaraka Dengan Anggaran Rp. 450.000.000 Sumber APBN.
- Pembangunan Saluran Irigasi di so plomu dengan anaggaran sebesar Rp.250.000.000 Sumber APBD I