You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Monta Baru
Logo Desa Monta Baru
Desa Monta Baru

Kec. Lambu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA MONTA BARU SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA MONTA BARU

PENYAMPAIAN LKPPD KEPALA DESA MONTA BARU TAHUN 2025 SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Administrator 31 Maret 2026 Dibaca 19 Kali
PENYAMPAIAN LKPPD KEPALA DESA MONTA BARU TAHUN 2025 SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Monta Baru — Pemerintah Desa Desa Monta Baru, Kecamatan Lambu, melaksanakan kegiatan Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Kepala Desa Tahun 2025 sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya yang mengatur kewajiban Kepala Desa dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.

Penyampaian LKPPD tersebut dihadiri oleh unsur BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Desa Monta Baru. Dalam forum tersebut, Kepala Desa menyampaikan laporan kinerja pemerintahan desa selama Tahun Anggaran 2025 yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, laporan juga memuat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 yang digunakan untuk mendukung program prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan publik, penguatan ketahanan pangan, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kepala Desa Monta Baru menegaskan bahwa LKPPD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga instrumen evaluasi kinerja pemerintah desa serta sarana untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Sementara itu, BPD Desa Monta Baru memberikan catatan dan apresiasi terhadap pelaksanaan program kerja pemerintah desa, serta mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan agar lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kegiatan penyampaian LKPPD ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara terbuka, tertib, dan konstruktif, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan Desa Monta Baru semakin baik, profesional, dan selaras dengan prinsip good governance dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun Sumber dan jumlah anggaran

  1. Anggaran Transfer di APBDesa
  2. Pengelolaan Alokasi Dana Desa kepada Pemerintah Desa Monta Baru dari Pemerintah Kabupaten Bima berdasarkan Peraturan Bupati Bima Nomor 01 Tahun Anggaran 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 711.634,- ( Lima Rutus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah )
  3. Pengelolaan Dana Desa dari Pemerintah Pusat untuk Desa Monta Baru sebesar Rp. 298.812,- ( Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Belas Rupiah)
  4. Pengelolaan Dana Bagian Dari Pembagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 238.194,- (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Serratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)

 

  1. Dari APBN,APBD I dan APBD II Tahun Anggaran 2025 Sebesar

Rp. 2.300.000.000,-  yaitu  :

  1. Pembangunan Sumur Bor Air Bersih Untuk Masyarakat 1 Titik di RT 15 Dengan anggaran sebesar 1.500.000.000 Sumber APBN
  2. Program Sanitasi Masyaraka Dengan Anggaran Rp. 450.000.000 Sumber APBN.
  3. Pembangunan Saluran Irigasi di so plomu dengan anaggaran sebesar Rp.250.000.000 Sumber APBD I
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 865.158.641,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 865.158.641,00
0%

APBD 2026 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 20.935.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 308.788.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 29.072.789,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 505.862.852,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 500.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 614.692.785,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 149.308.286,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 85.630.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 4.727.570,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 10.800.000,00
0%